Pembina
- Sebagai konsultan dan pemberi arahan kerja kepada IM
- Sebagai pelindung IM .
- Sebagai pengontrol kinerja pengurus IM
Dewan pertimbangan pengurus
- Memberikan masukan dan pertimbangan untuk pengurus .
- Mengontrol kinerja pengurus .
- Melakukan Penjagaan ukhuwah Pengurus
Ketua umum
- Bertanggung jawab kepada FAIM atas semua kebijakan,hubungan dan kegiatan IM
- Sebagai pimpinan, pengarah, dan pengendali semua kegiatan IM baik internal maupun eksternal.
- Memberikan pencitraan yang baik di luar IM dan mengoptimalkan fungsi eksternal IM
- Memberikan penokohan lembaga skala jurusan dan kampus
- Bertanggung jawab untuk melaporkan perkembangan IM kepada Pembina dan DPP sekurang-kurangnya dua kali selama satu periode kepengurusan
- Berwenang menyusun pengurus harian IM bersama Tim Pembentuk BPH
Sekretaris jendral
- Bertanggungjawab kepada KETUM
- Mengontrol kinerja departemen dalam menjalankan proker-prokernya
- Menjaga stabilitas kerja internal IM supaya berjalan sesuai landasan,tujuan dan visi IM
- Melakukan fungsi kontrol kegiatan tiap departemen agar esensi kegiatan dipahami internal pengurus
- Melakukan peningkatan kualitas dan mengevaluasi pengurus
- Melakukan pengukuran dan penjagaan dalam pencapaian TUK untuk setiap kegiatan IM
- Berkoordinasi dengan sekretaris umum dalam hal administrasi IM
- Sebagai wakil KETUM
Sekertaris umum
- Mengurus dan mengolah administrasi IM sesuai dengan SOP.
- Bertanggungjawab kepada KETUM
- Mengontrol kinerja Sekdept dalam mengelola administrasi kesekretariatan departemen
- Mengatur koordinasi dan sinkronisasi tiap departmen termasuk dalam pembuatan time schedule program dakwah lembaga
- Membantu kinerja sekjen dalam penjagaan stabilitas kerja internal IM
Bendahara umum
- Mengelola keuangan lembaga dan mengatur keluar masuknya dana.
- Melakukan koordinasi dengan Departemen Dana Usaha dalam hal pendanaan kegiatan IM.
- Mengontrol kinerja Bendept dalam mengelola keuangan departemen
- Bendahara umum berhak menerima rincian anggaran tiap departemen pada awal kepengurusan dan setiap kegiatan
- Melaporkan keuangan lembaga secara berkala kepada pengurus IM
- Bertanggungjawab kepada KETUM
Ketua departemen
- Menjadi penentu kebijakan umum departemen yang bersangkutan
- Mengelola departemen sehingga dapat memberikan kinerja yang maksimal
- Berkoordinasi dengan sekertaris departemen dalam hal pengambilan keputusan dan administrasi
- Mengadakan evaluasi departemen dan staf secara berkala
- Mengkoordinasikan aktivitas IM dalam menjalankan fungsi-fungsi organisasi dengan dibantu oleh sekertaris departemen
- Berwenang merekomendasikan nama-nama staff departemen kepada Ketua umum
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Sekertaris departemen
- Membantu kinerja kadep dalam pengkondisian staff dan pengelolaan departemen untuk menghasilkan kinerja yang maksimal
- Mengurus dan mengolah administrasi kesekretariatan Departemen sesuai SOP
- Berkoordinasi dengan sekum dalam hal administrasi departemen
- Mengontrol staf akhwat departemen
- Membuat laporan kinerja departemen selama satu periode
- Bertanggung jawab pada ketum dan ketua departemen
Staf
- Menjadi pelaksana kegiatan
- Berperan aktif dalam kegiatan IM
- Berhak memberi masukan bagi kebijakan IM melalui kadep / Sekdep yang bersangkutan
- Bertanggung jawab pada kadiv/kadep yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar