Pages

Jumat, 21 Oktober 2011

Arahan Kerja Pengurus

Pembina

  1. Sebagai konsultan dan pemberi arahan kerja kepada IM
  2. Sebagai pelindung IM .
  3. Sebagai pengontrol kinerja pengurus IM

Dewan pertimbangan pengurus
  1. Memberikan masukan dan pertimbangan untuk pengurus .
  2. Mengontrol kinerja pengurus .
  3. Melakukan Penjagaan ukhuwah Pengurus
Ketua umum
  1. Bertanggung jawab kepada FAIM atas semua kebijakan,hubungan dan kegiatan IM
  2. Sebagai pimpinan, pengarah, dan pengendali semua kegiatan IM baik internal maupun eksternal.
  3. Memberikan pencitraan yang baik di luar IM dan mengoptimalkan fungsi eksternal IM
  4. Memberikan penokohan lembaga skala jurusan dan kampus
  5. Bertanggung jawab untuk melaporkan perkembangan IM kepada Pembina dan DPP sekurang-kurangnya dua kali selama satu periode kepengurusan
  6. Berwenang menyusun pengurus harian IM bersama Tim Pembentuk BPH
Sekretaris jendral
  1. Bertanggungjawab kepada KETUM
  2. Mengontrol kinerja departemen dalam menjalankan proker-prokernya
  3. Menjaga stabilitas kerja internal IM supaya berjalan sesuai landasan,tujuan dan visi IM
  4. Melakukan fungsi kontrol kegiatan tiap departemen agar esensi kegiatan dipahami internal pengurus
  5. Melakukan peningkatan kualitas dan mengevaluasi pengurus
  6. Melakukan pengukuran dan penjagaan dalam pencapaian TUK untuk setiap kegiatan IM
  7. Berkoordinasi dengan sekretaris umum dalam hal administrasi IM
  8. Sebagai wakil KETUM
Sekertaris umum
  1. Mengurus dan mengolah administrasi IM sesuai dengan SOP.
  2. Bertanggungjawab kepada KETUM
  3. Mengontrol kinerja Sekdept dalam mengelola administrasi kesekretariatan departemen
  4. Mengatur koordinasi dan sinkronisasi tiap departmen termasuk dalam pembuatan time schedule program dakwah lembaga
  5. Membantu kinerja sekjen dalam penjagaan stabilitas kerja internal IM
Bendahara umum
  1. Mengelola keuangan lembaga dan mengatur keluar masuknya dana.
  2. Melakukan koordinasi dengan Departemen Dana Usaha dalam hal pendanaan kegiatan IM.
  3. Mengontrol kinerja Bendept dalam mengelola keuangan departemen
  4. Bendahara umum berhak menerima rincian anggaran tiap departemen pada awal kepengurusan dan setiap kegiatan
  5. Melaporkan keuangan lembaga secara berkala kepada pengurus IM
  6. Bertanggungjawab kepada KETUM

Ketua departemen
  1. Menjadi penentu kebijakan umum departemen yang bersangkutan
  2. Mengelola departemen sehingga dapat memberikan kinerja yang maksimal
  3. Berkoordinasi dengan sekertaris departemen dalam hal pengambilan keputusan dan administrasi
  4. Mengadakan evaluasi departemen dan staf secara berkala
  5. Mengkoordinasikan aktivitas IM dalam menjalankan fungsi-fungsi organisasi dengan dibantu oleh sekertaris departemen
  6. Berwenang merekomendasikan nama-nama staff departemen kepada Ketua umum
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Sekertaris departemen
  1. Membantu kinerja kadep dalam pengkondisian staff dan pengelolaan departemen untuk menghasilkan kinerja yang maksimal
  2. Mengurus dan mengolah administrasi kesekretariatan Departemen sesuai SOP
  3. Berkoordinasi dengan sekum dalam hal administrasi departemen
  4. Mengontrol staf akhwat departemen
  5. Membuat laporan kinerja departemen selama satu periode
  6. Bertanggung jawab pada ketum dan ketua departemen
Staf
  1. Menjadi pelaksana kegiatan
  2. Berperan aktif dalam kegiatan IM
  3. Berhak memberi masukan bagi kebijakan IM melalui kadep / Sekdep yang bersangkutan
  4. Bertanggung jawab pada kadiv/kadep yang bersangkutan

0 komentar:

Posting Komentar