Pages

Selasa, 27 November 2012

Arahan Kerja Pengurus

Arahan Kerja Pengurus

Pembina
  1. Sebagai konsultan terhadap arahan kerja kepada IM. 
  2. Sebagai pelindung IM.
Dewan pertimbangan pengurus
  1. Memberikan masukan dan pertimbangan untuk pengurus. 
  2. Mengontrol kinerja pengurus. 
  3. Melakukan Penjagaan ukhuwah Pengurus 
  4. Memperat hubungan silaturrahmi antara alumniu dengan pengurus IM
Ketua umum
  1. Bertanggung jawab kepada FAIM atas semua kebijakan,hubungan dan kegiatan IM. 
  2. Sebagai pimpinan, pengarah, dan pengendali semua kegiatan IM  baik internal maupun eksternal.
  3. Memberikan penokohan lembaga skala jurusan dan kampus.
  4. Bertanggung jawab untuk melaporkan perkembangan IM kepada  Pembina dan DPP sekurang-kurangnya dua kali selama satu periode kepengurusan.
Waketum
  1. Bertanggungjawab kepada KETUM.
  2. Menjaga stabilitas kerja internal IM supaya berjalan sesuai landasan,tujuan dan visi IM. 
  3. Melakukan fungsi kontrol kegiatan tiap departemen agar esensi kegiatan dipahami internal pengurus. 
  4. Melakukan peningkatan kualitas dan mengevaluasi pengurus. 
  5. Menggantikan ketum bila berhalangan
Adminisrasi keuangan I
  1. Mengurus dan mengolah administrasi IM sesuai dengan SOP serta melakukan fungsi kontrol dan pembimbingan terhadap pembuatan spj. 
  2. Bertanggungjawab kepada KETUM
  3. Mengatur koordinasi dan sinkronisasi tiap departmen termasuk dalam pembuatan  time schedule program dakwah lembaga
  4. Membantu kinerja waketum dalam penjagaan stabilitas kerja internal IM melalui kontrolling sekdept. 
  5. Bekerja sama dengan adkeu II dalam hal administrasi dan keuangan
  6. Mengelola keuangan lembaga dan mengatur keluar masuknya dana. 
  7. Melaporkan keuangan lembaga secara berkala kepada BPH IM

Adminisrasi keuangan II
  1. Mengontrol kinerja Sekdept dalam mengelola administrasi kesekretariatan departemen
  2. Bertindak sebagai notulen dan bertugas mendata absensi dalam syuro’
  3. Mengontrol kinerja Sekdept dalam mengelola keuangan departemen dan berhak menerima rincian anggaran tiap departemen pada awal kepengurusan dan setiap kegiatan. 
  4. Menggantikan tugas adkeu I ketika Adkeu I berhalangan. 
  5. Bertanggungjawab kepada KETUM
Ketua departemen
  1. Menjadi penentu kebijakan umum di departemen yang bersangkutan.
  2. Mengelola dan mengevaluasi kinerja departemen yang bersangkutan. 
  3. Berkoordinasi dengan sekertaris departemen  dalam hal pengambilan keputusan dan administrasi serta kontrolling staf. 
  4. Berwenang merekomendasikan nama-nama staff departemen kepada Ketua umum.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Sekertaris departemen
  1. Membantu kinerja kadep dalam mengurus staff dan mengelola departemen yang bersangkutan. 
  2. Mengurus dan mengolah administrasi kesekretariatan Departemen sesuai SOP.
  3. Berkoordinasi dengan adkeu II dalam hal administrasi departemen. 
  4. Mengontrol staf akhwat departemen. 
  5. Membuat laporan kinerja departemen selama satu periode. 
  6. Mengelola dan mengontrol keuangan departemen serta berkoordinasi dengan adkeu II. 
  7. Bertanggung jawab pada ketum dan ketua departemen

Staf
  1. Menjadi pelaksana kegiatan IM
  2. Berperan aktif dalam kegiatan IM. 
  3. Berhak memberi masukan bagi kebijakan IM melalui kadep / Sekdep yang bersangkutan  bertanggung jawab pada kadep yang bersangkutan

0 komentar:

Posting Komentar