Arahan Kerja Pengurus
- Sebagai konsultan terhadap arahan kerja kepada IM.
- Sebagai pelindung IM.
- Memberikan masukan dan pertimbangan untuk pengurus.
- Mengontrol kinerja pengurus.
- Melakukan Penjagaan ukhuwah Pengurus
- Memperat hubungan silaturrahmi antara alumniu dengan pengurus IM
- Bertanggung jawab kepada FAIM atas semua kebijakan,hubungan dan kegiatan IM.
- Sebagai pimpinan, pengarah, dan pengendali semua kegiatan IM baik internal maupun eksternal.
- Memberikan penokohan lembaga skala jurusan dan kampus.
- Bertanggung jawab untuk melaporkan perkembangan IM kepada Pembina dan DPP sekurang-kurangnya dua kali selama satu periode kepengurusan.
- Bertanggungjawab kepada KETUM.
- Menjaga stabilitas kerja internal IM supaya berjalan sesuai landasan,tujuan dan visi IM.
- Melakukan fungsi kontrol kegiatan tiap departemen agar esensi kegiatan dipahami internal pengurus.
- Melakukan peningkatan kualitas dan mengevaluasi pengurus.
- Menggantikan ketum bila berhalangan
- Mengurus dan mengolah administrasi IM sesuai dengan SOP serta melakukan fungsi kontrol dan pembimbingan terhadap pembuatan spj.
- Bertanggungjawab kepada KETUM.
- Mengatur koordinasi dan sinkronisasi tiap departmen termasuk dalam pembuatan time schedule program dakwah lembaga.
- Membantu kinerja waketum dalam penjagaan stabilitas kerja internal IM melalui kontrolling sekdept.
- Bekerja sama dengan adkeu II dalam hal administrasi dan keuangan.
- Mengelola keuangan lembaga dan mengatur keluar masuknya dana.
- Melaporkan keuangan lembaga secara berkala kepada BPH IM
Adminisrasi keuangan II
- Mengontrol kinerja Sekdept dalam mengelola administrasi kesekretariatan departemen.
- Bertindak sebagai notulen dan bertugas mendata absensi dalam syuro’.
- Mengontrol kinerja Sekdept dalam mengelola keuangan departemen dan berhak menerima rincian anggaran tiap departemen pada awal kepengurusan dan setiap kegiatan.
- Menggantikan tugas adkeu I ketika Adkeu I berhalangan.
- Bertanggungjawab kepada KETUM
- Menjadi penentu kebijakan umum di departemen yang bersangkutan.
- Mengelola dan mengevaluasi kinerja departemen yang bersangkutan.
- Berkoordinasi dengan sekertaris departemen dalam hal pengambilan keputusan dan administrasi serta kontrolling staf.
- Berwenang merekomendasikan nama-nama staff departemen kepada Ketua umum.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Sekertaris departemen
- Membantu kinerja kadep dalam mengurus staff dan mengelola departemen yang bersangkutan.
- Mengurus dan mengolah administrasi kesekretariatan Departemen sesuai SOP.
- Berkoordinasi dengan adkeu II dalam hal administrasi departemen.
- Mengontrol staf akhwat departemen.
- Membuat laporan kinerja departemen selama satu periode.
- Mengelola dan mengontrol keuangan departemen serta berkoordinasi dengan adkeu II.
- Bertanggung jawab pada ketum dan ketua departemen
Staf
- Menjadi pelaksana kegiatan IM.
- Berperan aktif dalam kegiatan IM.
- Berhak memberi masukan bagi kebijakan IM melalui kadep / Sekdep yang bersangkutan bertanggung jawab pada kadep yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar