Pages

Sabtu, 22 Oktober 2011

Susunan Pengurus Departemen Keputrian

Ketua Departemen           

Wakil Ketua Departemen 

Sekretaris Departemen    

Staff                                 

  • Labibah Rochmatika ‘09
  • Meiyasa Anggraini ‘09
  • Nuriyatin ‘09
  • Nining Iswahyuni ‘09
  • Latifatul Machbubah ‘09
  • Wahyuni Ningsih ‘09
  • Sulastri ‘10
  • Dyah Ayu Erniasanti ‘10

Susunan Pengurus Departemen Dana Usaha

Ketua Departemen          

Sekretaris Departemen    

Staff                               

  • Himmatul Mursyidah ‘09
  • Narariatul Kasanah ‘09
  • Angga Putra Pratama ‘09
  • Tri Juliana Permatasari ‘09
  • Muhammad Fakhrur Rozi ‘10
  • Nizar Pravianto ‘10
  • Andi Riski Alvianto ‘10
  • Qurrotu Ainy Jufri ‘10
  • Rizky Rakhmawan ‘10

Susunan Pengurus Departemen Hubungan Masyarakat

Ketua Departemen          
Sekretaris Departemen    
Staff                               
  • Satrio Adi Wicaksono ‘09
  • M. Fariz Fadillah Mardianto ‘09
  • Rahmat Ramadhan ‘09
  • Ardo Mohhanto ‘10
  • M. Ridho Bintang ‘10
  • Genta Surya Nugraha S. ‘10
  • Rohmatul Izzah ‘09
  • Nur Mu’alifah ‘09
  • Wiji Sari Putiati ‘10
  • Zakiyyah Ali Munadjat ‘10
  • Nuraini ‘10

Susunan Pengurus Departemen Tablighul Islam

Ketua Departemen          
Sekretaris Departemen    
Staff                               

Susunan Pengurus Departemen Kaderisasi

Departemen Kaderisasi

Ketua Departemen
  • Misbakhul Khoir '10
Sekretaris Departemen
  • Ngatini '10
Staf
  • Moh. Muhtaromi '10
  • Edy Krisnayana '10
  • Zaky Nur Husni '10
  • Andi Riski Alvianto '10
  • M. Anas Fikri Muzaki '11
  • Hasanuddin Al-habib '11
  • Yahya Eprianto '11
  • Rifdy Fachry '11
  • Singgih Tachwin M. '11
  • Amirul Hakam '11
  • Ahmad Farid Ma'ruf '11
  • Yuni Mar'atul Furiah '10
  • Listyani Dewi '10
  • Farah Fajriyah '11
  • Dwi Afifah R.H '11
  • Dini Prihartati '11

Jumat, 21 Oktober 2011

Latar Belakang

MUQADDIMAH
"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah SWT." (QS. 3 :110)
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya yang teratur, seakan-akan mereka seperti bangunan yang tersusun kokoh." (QS. 61 : 4)
"Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat." (Al Hadits)
Mahasiswa muslim Matematika ITS yang merupakan bagian dari umat Islam mempunyai kewajiban untuk melakukan dakwah Islamiyah dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah sehingga bisa memberi nuansa Islami dalam kehidupan kampus.
Untuk itulah diperlukan suatu wadah yang bisa menampung aspirasi umat, khususnya mahasiswa mahasiswa muslim Matematika ITS dalam melaksanakan dakwah Islamiyah. Kebutuhan akan adanya suatu wadah dakwah Islamiyah itulah yang mendorong terbentuknya "IBNU MUQLAH" sebagai suatu lembaga kajian Islam di jurusan Matematika ITS.
SEJARAH
Lembaga Dakwah Jurusan ini bernama Kajian Islam Ibnu Muqlah yang selanjutnya disingkat IM. Ibnu Muqlah didirikan pada bulan September tahun 1993 di kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Keputih, Sukolilo, Surabaya.
Jargon
Berilmu dan Berakhlak
Lambang dan Keterangannya
Roda : Keteknikanlogo im
Tulisan : Nama Kajian
Menara Masjid : Beraqidah Islam
Gambar M : Matematika
Warna Hijau pada Tulisan M : MIPA

Arahan Kerja Departemen

Departemen Kaderisasi
  1. Melaksanakan pola kaderisasi yang meliputi Rekrutmen, Pembinaan, Penjagaan, dan Pemberdayaan kader.
  2. Bertanggungjawab terhadap pendelegasian kader
  3. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan tarbiyah ruhiyah, jasadiyah, dan fikriyah kader
  4. Mengembangkan potensi dan kemampuan kepemimpinan kader sebagai upaya peningkatan kualitas kader.
  5. Mengoptimalkan fungsi kaderisasi sebagai wadah dalam membentuk karakter kader IM
  6. Berkoordinasi dengan semua departemen terkait pendataan, distribusi, evaluasi, dan pemberdayaan kader
  7. Bertanggungjawab kepada ketua umum
Departemen Tablighul Islam
  1. Mengadakan dan Mengoptimalkan kegiatan syiar yang kreatif sebagai sarana marketing dakwah kepada seluruh kader IM
  2. Menyelenggarakan kajian islam secara rutin minimal dua minggu sekali.
  3. Menjadikan kajian rutin sebagai sarana penambahan tsaqofah bagi kader-kader IM
  4. Menyusun perencanaan topik kajian beserta jadwal dan pembicara untuk satu periode kepengurusan.
  5. Melakukan survey terkait kegiatan syiar yang dibutuhkan oleh objek dakwah IM baik dalam bentuk kuisoner, diskusi dll.
  6. Mengadakan event besar IM berkerjasama dengan pengurus lain
  7. Memobilisasi mahasiswa muslim matematika sebanyak mungkin untuk mengikuti kajian.
  8. Bertanggungjawab kepada ketum
Departemen Hubungan Masyarakat
  1. Meningkatkan hubungan baik dengan seluruh civitas akademika matematika ITS
  2. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan hubungan dengan DPP
  3. Meningkatkan ukhuwah antar kader IM.
  4. Mengoptimalkan pengelolaan media IM
  5. Mengembangkan potensi dan kemampuan kader di bidang media
  6. Menjaring penulis mahasiswa matematika untuk ikut meramaikan media IM
  7. Menjalin kerjasama dengan lembaga dakwah lain.
  8. Sosialisasi kegiatan IM keluar dan kedalam.
  9. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan hubungan dengan donatur dan sponsorship
  10. Mengupdate data mitra dakwah IM (sponsor,donatur,DPP,birokrasi jurusan,himpunan,dll)
  11. Bertanggungjawab kepada ketum
Departemen Dana Usaha
  1. Mengoptimalkan sumber dana tetap dan tidak tetap dengan azas kemandirian dan profesional
  2. Menciptakan peluang usaha baru yang potensial, produktif dan profesional untuk menjadi sumber pendanaan yang rutin serta memaksimalkan pemasarannya dengan cara yang kreatif
  3. Meningkatkan kerja sama usaha dengan berbagai lini di IM dan lembaga dakwah lain serta mitra dakwah IM
  4. Berkoordinasi dengan bendum mengenai keluar masuknya dana
  5. Menumbuhkan dan memantapkan jiwa kewirausahaan kader
  6. Bertanggungjawab kepada ketum
Departemen Keputrian
  1. Melakukan pembinaan dan syiar kemuslimahan
  2. Menyelenggarakan Kajian atau event lain bertemakan keputrian.
  3. Menciptakan kehidupan yang islami di kalangan mahasiswi muslimah Matematika.
  4. Memfasilitasi (menjadi biro konsultasi) bagi mahasiswi muslimah berkenaan dengan masalah keputrian.
  5. Bekerja sama dengan departemen keputrian LD lain untuk mengadakan acara yang berhubungan dengan keputrian.
  6. Memberikan pemahaman akan kewajiban berjilbab dan fungsinya serta meningkatkan kuantitas mahasiswi berjilbab
  7. Menyelenggarakan kajian muslimah secara rutin minimal tiga minggu sekali.
  8. Menyusun perencanaan topik kajian muslimah beserta jadwal dan pembicara untuk satu periode kepengurusan.
  9. Memobilisasi mahasiswi muslimah matematika sebanyak mungkin untuk mengikuti kajian kemuslimahan.
  10. Bertanggungjawab kepada ketum

Arahan Kerja Pengurus

Pembina
  1. Sebagai konsultan dan pemberi arahan kerja kepada IM
  2. Sebagai pelindung IM .
  3. Sebagai pengontrol kinerja pengurus IM

Dewan pertimbangan pengurus
  1. Memberikan masukan dan pertimbangan untuk pengurus .
  2. Mengontrol kinerja pengurus .
  3. Melakukan Penjagaan ukhuwah Pengurus
Ketua umum
  1. Bertanggung jawab kepada FAIM atas semua kebijakan,hubungan dan kegiatan IM
  2. Sebagai pimpinan, pengarah, dan pengendali semua kegiatan IM baik internal maupun eksternal.
  3. Memberikan pencitraan yang baik di luar IM dan mengoptimalkan fungsi eksternal IM
  4. Memberikan penokohan lembaga skala jurusan dan kampus
  5. Bertanggung jawab untuk melaporkan perkembangan IM kepada Pembina dan DPP sekurang-kurangnya dua kali selama satu periode kepengurusan
  6. Berwenang menyusun pengurus harian IM bersama Tim Pembentuk BPH
Sekretaris jendral
  1. Bertanggungjawab kepada KETUM
  2. Mengontrol kinerja departemen dalam menjalankan proker-prokernya
  3. Menjaga stabilitas kerja internal IM supaya berjalan sesuai landasan,tujuan dan visi IM
  4. Melakukan fungsi kontrol kegiatan tiap departemen agar esensi kegiatan dipahami internal pengurus
  5. Melakukan peningkatan kualitas dan mengevaluasi pengurus
  6. Melakukan pengukuran dan penjagaan dalam pencapaian TUK untuk setiap kegiatan IM
  7. Berkoordinasi dengan sekretaris umum dalam hal administrasi IM
  8. Sebagai wakil KETUM
Sekertaris umum
  1. Mengurus dan mengolah administrasi IM sesuai dengan SOP.
  2. Bertanggungjawab kepada KETUM
  3. Mengontrol kinerja Sekdept dalam mengelola administrasi kesekretariatan departemen
  4. Mengatur koordinasi dan sinkronisasi tiap departmen termasuk dalam pembuatan time schedule program dakwah lembaga
  5. Membantu kinerja sekjen dalam penjagaan stabilitas kerja internal IM
Bendahara umum
  1. Mengelola keuangan lembaga dan mengatur keluar masuknya dana.
  2. Melakukan koordinasi dengan Departemen Dana Usaha dalam hal pendanaan kegiatan IM.
  3. Mengontrol kinerja Bendept dalam mengelola keuangan departemen
  4. Bendahara umum berhak menerima rincian anggaran tiap departemen pada awal kepengurusan dan setiap kegiatan
  5. Melaporkan keuangan lembaga secara berkala kepada pengurus IM
  6. Bertanggungjawab kepada KETUM

Ketua departemen
  1. Menjadi penentu kebijakan umum departemen yang bersangkutan
  2. Mengelola departemen sehingga dapat memberikan kinerja yang maksimal
  3. Berkoordinasi dengan sekertaris departemen dalam hal pengambilan keputusan dan administrasi
  4. Mengadakan evaluasi departemen dan staf secara berkala
  5. Mengkoordinasikan aktivitas IM dalam menjalankan fungsi-fungsi organisasi dengan dibantu oleh sekertaris departemen
  6. Berwenang merekomendasikan nama-nama staff departemen kepada Ketua umum
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Sekertaris departemen
  1. Membantu kinerja kadep dalam pengkondisian staff dan pengelolaan departemen untuk menghasilkan kinerja yang maksimal
  2. Mengurus dan mengolah administrasi kesekretariatan Departemen sesuai SOP
  3. Berkoordinasi dengan sekum dalam hal administrasi departemen
  4. Mengontrol staf akhwat departemen
  5. Membuat laporan kinerja departemen selama satu periode
  6. Bertanggung jawab pada ketum dan ketua departemen
Staf
  1. Menjadi pelaksana kegiatan
  2. Berperan aktif dalam kegiatan IM
  3. Berhak memberi masukan bagi kebijakan IM melalui kadep / Sekdep yang bersangkutan
  4. Bertanggung jawab pada kadiv/kadep yang bersangkutan